Friday, February 22, 2008

Negara Prosedural

Hari ini saya merasa bahwa negara ini adalah negara yang sangat prosedural, kaku dan tidak pada tempatnya. Kemarin saya dengar dari orang, tapi hal ini saya alami sendiri siang ini ketika hendak mengurus surat keterangan hilang di kantor polisi. Paginya, dompet saya terjatuh di bajaj, pada saat saya akan membayar bajaj. Setelah melakukan urusan blokir memblokir urusan selanjutnya adalah melapor ke polisi untuk meminta surat keterangan hilang. Tapi apa yang terjadi? Petugas polisi yang melayani masyarakat meminta identitas saya. kebetulan saat itu saya tidak punya identitas apapun karena semuanya ada di ATM. Tapi si Pak Polisi ngotot dan tidak bisa membuat surat keterangan hilang. Minimal minta surat RT dan Kartu Keluarga. Surat keterangan RT siang2 begini? Pastilah Pak RT nya bekerja karena negara belum bisa membayar gaji seorang RT, kartu keluarga? berarti saya kan harus pulang ke rumah. Sementara saya butuh surat keterangan hilang yang cepat agar bisa mengurusATM dan sebagainya................
Saya bilang, " Kok Bapak mempersulit masyarakat" Jawabnya ini masalah prosedural bukan mempersulit. Ya, ini prosedural yang menyulitkan jawab saya sambil pergi. Bayangkan betapa susahnya hanya untuk mengurus surat keterangan hilang. Saya bayangkan bagaimana orang-orang yang nasibnya yang jauh tidak beruntung dibandingkan saya, Mungkin akan diperlakukan lebih buruk lagi....Begitukah pelayanan? Apa iya prosedur seperti ini benar?
Mungkin bukan hanya masalah ini saja prosedur di Indonesia berbelit-belit. kemarin ketika ada acara FGD pengusaha sepatu. salah satu manager di Perusahaan sepatu X cerita bahwa prosedur untuk meminta surat keterangan sangat berbelit. Misalkan dalam mengurus surat keterangan impor, Untuk mendapatkan bayaran dari pihak importir di negara tujuan butuh yang namanya cargo receipt, Cargo receipt ini baru bisa dikeluarkan kalau ada keterangan (form) dari Departemen Perdagangan, dan surat dari Depdag ini baru bisa didapatkan setelah ada BL, yang hanya bisa dikeluarkan jika kapal yang membawa barang sudah berangkat. Padahal kapal berangkat tidak bisa dipastikan, harus menunggu muatan atau jadwal keberangkatan yang tidak bisa setiap saat. Bayangkan dengan cashflow perusahaan, kalau ternyata kapal masih harus menunggu sebulan dua bulan :p.
Kasus lain, untuk mengurus legalitas usaha yang syaratnya harus ada NPWP, NPWP yang syaratnya hrus ada surat ket A keterangan B, dsb....duh repot deh. Tapi inilah potret Indonesia, negara saya ......... katanya Right or Wrong is my country :(

No comments: