Tuesday, March 27, 2007

Tentang sukuk

Selasa kemarin, ada diskusi terbatas mengenai sukuk di Ruang Rapat A Gedung Perbendaharaan IV, di lapangan Banteng. Diskusi ini dikatakan terbatas karena memang hanya dihadiri oleh orang-orang pilihan dari institusi syariah seperti bank, asuransi, reksadana dan juga beberapa organisasi seperti MES, IAEI dan termasuk juga Asbisindo. Beberapa pegawai di lingkungan departemen keuangan juga turut. Ada 2 pembicara dalam rapat terbatas ini, pertama adalah Dirjen Pembiayaan Negara, Bapak Dahlan Siamat, dan juga staff pegawai dari HSBC. Menurut Bapak Dahlan Siamat, saat ini draft undang-undang sukuk telah disampaikan kepada Komisi XI DPR, 13 Maret lalu, dan ada optimisme bahwa sukuk akan dapat diterbitkan di tahun ini. Setelah hampir setahun sukuk, keberadaan undang-undang sukuk menjadi pertanyaan banyak orang. SEmentara itu, dari pihak HSBC menjjelaskan bagaimana prospek sukuk dalam negeri dan internasional. Perkembangan sukuk sangat cepat, sebagai data dipaparkan bahwa pada tahun 2002, penerbitan sukuk hanya berjumlah US $ 5 milyar , dan pada tahun 2006, jumlah ini meningkat menjadi US$16 milyar bahkan pertumbuhannya mencapai pertahunnya. Bbrapa negara yang menjadi client dari HSBC dalam penerbitan sukuk antara lain Malaysia, Qatar, Bahrain, Pakistan, Jerman, Brunei dengan skim yang paling banyak digunakan adalah skim ijarah. Sukuk dengan struktur pembiayaan ijarah merupakan paling banyak dipakai, walau saat ini sukuk dengan skim musyarakah, ijarah, itishna, istihmar.
Beberapa hal yang menarik dari diskusi ini muncul setelah adanya tanya jawab antara peserta dengan pihak penyaji. Ada yang nyeletuk " PAk, gimana kalau pemerintah langsung menerbitkan sukuk tanpa menunggu UU disyahkan DPR, perbankan syariah tanpa UU juga bisa..... Ini langsung dikomentari oleh Pak Dahlan Siamat, dia bilang tidak bisa blabla bla. Pak Adiwarman Karim yang kebetulan hadir di sana bilang bahwa keberadaan sukuk berbeda dengan perbankan syariah. kalau di sukuk, jelas kepentingan negara yang diperjuangkan, sedangkan dalam perbankan syariah masih ada pasal-pasal yang menjadi kontroversial. Yah sudahlah..apapun kita berharap UU SUKUK akan segera keluar karena potensi sukuk sebagai sumber pembiayaan negara sangat besar. Saat ini penggemar sukuk tidak hanya berasal dari Timur Tengah namun juga Eropa dan Asia. Bahkan menurut data yang terkumpul, di atas 50% sukuk yang diterbitkan merupakan sukuk yang diterbotkan oleh Malaysia dalam mata uang ringgit, kemana Indonesia.
Tapi satu hal yang sangat mengganggu pikiran saya adalah kenapa sukuk harus diganti dengan surat berharga syariah nasional? apakah bangsa ini pobhia dengan kata-kata berbau arab? Bukankah sukuk adalah kata yang sudah diakui internasional, simple dan lagian bukankan banyak bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa arab seperti ilmu, hayat, rejeki dll....atau mungkin bener kata temen saya, orang Indonesia kampungan......husssssshhhh :)

2 comments:

dianti said...

maaf...
sukuk artinya apa? (gap-eksyar : gagap ekonomi syariah mode on)

Ranti said...

Sukuk itu sering disamakan dengan obligasi syariah. Sedkit mirip walaupun esensinya sedikit berbeda. Penjelasannya bisa panjang, tapi itu yang bisa saya sampaikan